
SURABAYA//corongberita.i-news.site Ketegangan terasa begitu kental di ruang sidang Cakra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/4/2026). Persidangan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa berubah menjadi panggung dramatis yang mempertemukan bantahan keras terdakwa dengan rangkaian fakta yang terus bermunculan.
Sosok Sri Setyo Pratiwi kembali menjadi pusat perhatian. Di tengah sorotan publik dan tekanan hukum, ia berdiri tegak menghadapi tudingan aliran dana Rp500 juta, angka yang kini menjadi simbol kontroversi dalam perkara ini.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, bersama hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni, serta Panitera Achmad Fajarisman. Sejak awal, jalannya sidang dipenuhi dinamika tajam, seolah setiap kalimat yang terucap membawa bobot hukum yang menentukan arah perkara.
Dengan nada tegas dan penuh keyakinan, Ning Tiwik melontarkan bantahan yang menggema di ruang sidang.
“Saya kembalikan uang itu karena bukan hak saya. Tidak ada tekanan dari siapa pun,” ujarnya lantang.
Ia mengklaim telah mengembalikan Rp500 juta secara sukarela melalui transfer bank pada 28 Mei 2025, bahkan sebelum pemanggilan oleh Polresta Sidoarjo. Pernyataan ini menjadi titik krusial yang coba ia jadikan fondasi pembelaan.
Namun, narasi berbeda justru datang dari penyidik Erwin. Dalam kesaksiannya, ia mengungkap dugaan adanya pola terstruktur di balik proses seleksi perangkat desa, yang tidak hanya melibatkan komunikasi intens, tetapi juga aliran dana dalam jumlah signifikan.
Menurutnya, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat, kemudian berkembang melalui analisis digital forensik terhadap transaksi keuangan dan komunikasi elektronik. Salah satu titik penting yang diungkap adalah rencana pertemuan pada 27 Mei 2025 di sebuah restoran cepat saji, yang diduga menjadi ajang pembahasan “sisa komitmen”.
Namun, fakta di lapangan memunculkan lapisan baru. Tidak ada transaksi yang terjadi di lokasi tersebut. Drama justru berlanjut setelah pertemuan berakhir.
“Uang ditemukan di dalam jok mobil saat penggeledahan,” ungkap Erwin, memicu perhatian serius majelis hakim.
Ia juga menyebut adanya indikasi dana komitmen sekitar Rp80 juta, serta aliran dana lain, termasuk Rp500 juta yang disebut berasal dari saksi Shohibul Yanto kepada terdakwa.
Di sisi lain, tim penasihat hukum melihat adanya celah dalam konstruksi perkara. Melalui juru bicara mereka, Muhajir, pihaknya menegaskan akan menguji keabsahan bukti, khususnya terkait data transfer yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada ketidaksinkronan mendasar yang akan kami bongkar di persidangan,” tegasnya.
Ketegangan semakin meningkat saat anak terdakwa dihadirkan sebagai saksi. Ia mengakui adanya transaksi kecil melalui mobile banking, namun tidak mengenal nama pengirim yang disebut dalam perkara. Fakta ini semakin memperlebar jarak antara terdakwa dengan sebagian saksi lain.
Bahkan, sejumlah saksi mengaku tidak mengenal Ning Tiwik. Dalam sidang sebelumnya, kepala desa seperti Adin Santoso dan Santoso juga memberikan keterangan serupa, menambah daftar kejanggalan dalam relasi antar pihak yang disebut dalam perkara.
Dalam momen yang sarat emosi, Ning Tiwik dengan tegas menolak dugaan keterlibatan keluarganya.
“Saya tidak pernah melibatkan keluarga dalam urusan pekerjaan atau politik,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, saksi dari instansi pemerintah mencoba menegaskan bahwa proses seleksi perangkat desa telah berjalan sesuai regulasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016. Sistem ujian berbasis live score, pengawasan ketat, serta penggunaan CCTV disebut sebagai jaminan transparansi.
Namun demikian, bayang-bayang praktik kecurangan belum sepenuhnya hilang. Dugaan adanya “mahar jabatan” Rp25 juta hingga Rp50 juta per peserta yang sebelumnya diungkap dalam sidang tetap menjadi perhatian.
Kini, majelis hakim dihadapkan pada tumpukan fakta yang saling bertabrakan. Setiap detail menjadi krusial dalam mengurai kebenaran yang masih tersembunyi.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman bukti elektronik. Perkara ini sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Di tengah drama hukum yang terus memanas, satu hal tak terbantahkan: ruang sidang kini menjadi panggung utama perebutan kebenaran, di mana Rp500 juta bukan sekadar angka, melainkan kunci untuk membuka tabir perkara yang sesungguhnya.












