Corongberita.i_news_site
Kotawaringin Barat — Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), sebanyak 61 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi dengan pemusnahan barang bukti, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan yang digelar di lapangan Kejari Kotawaringin Barat ini bukan sekadar seremoni. Di baliknya, tersimpan pesan tegas: tidak ada ruang bagi barang bukti untuk kembali beredar atau disalahgunakan.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PAPBB, Qurotul’aini Septi Farida, S.H., M.H., serta disaksikan unsur Forkopimda, mulai dari kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan lembaga peradilan dan instansi terkait.
Dalam laporannya, Qurotul’aini mengungkapkan bahwa 61 perkara yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Untuk kategori orang dan harta benda (Oharda), tercatat 20 perkara, didominasi kasus perlindungan anak sebanyak 13 perkara, disusul pencurian, penggelapan, dan penganiayaan.
Sementara itu, 18 perkara lainnya masuk dalam kategori pidana umum lain, yang didominasi tindak pidana perkebunan. Selain itu, terdapat pula perkara perzinahan dan kepemilikan senjata tajam.
Tak kalah mencolok, sebanyak 3 perkara tindak pidana ringan menghasilkan barang bukti sekitar 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta 10 jerigen tuak yang turut dimusnahkan.

Namun, perhatian utama tertuju pada perkara narkotika. Dari 20 perkara, aparat memusnahkan barang bukti sabu dengan total berat 209,77 gram, dengan berat bersih 186,34 gram. Sebagian kecil telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini juga bentuk komitmen kami agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Qurotul’aini.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis semata, tetapi berlanjut hingga eksekusi akhir terhadap barang bukti.
Kejari Kotawaringin Barat juga memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, dengan rencana pelaksanaan pemusnahan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2026.
Dengan pemusnahan ini, aparat berharap rantai kejahatan dapat benar-benar diputus—tidak hanya dari pelaku, tetapi juga dari jejak barang bukti yang berpotensi kembali mengancam masyarakat.
Jurnalis: Nova D/RF








