banner 728x250
Daerah  

Diduga Ada “Permainan Kotor” LPG Subsidi di Tuban, Harga Melonjak hingga Rp28 Ribu, Aparat Ikut Disorot

Corongberita.i_news_site.07/04/2026

 

TUBAN — Dugaan praktik kotor dalam distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mencuat ke permukaan dan memicu kemarahan publik. Program subsidi yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat kecil, justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tak bertanggung jawab.

 

Seorang penjual berinisial D disebut-sebut menjalankan skema distribusi yang menyimpang dari aturan resmi Pertamina. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tabung LPG subsidi diduga dipindahkan dari kendaraan distribusi resmi ke mobil non resmi sebelum diedarkan ke pengecer maupun masyarakat.

 

Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk mengaburkan jalur distribusi resmi demi meraup keuntungan lebih besar.

Tak berhenti di situ, LPG 3 kilogram yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), justru diduga dilepas ke pasaran hingga menyentuh angka Rp28.000 per tabung—jauh di atas ketentuan.

 

Kondisi ini jelas menampar wajah kebijakan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ironisnya, dugaan ini semakin serius dengan munculnya isu adanya “atensi bulanan” kepada oknum aparat di wilayah setempat.

 

Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pembiaran, bahkan perlindungan, terhadap praktik distribusi ilegal yang berlangsung secara berulang.

 

Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sebatas pelanggaran distribusi energi, tetapi berpotensi menyeret integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan.

 

Sejumlah elemen masyarakat dan media kini tengah bergerak mengumpulkan bukti. Laporan terkait dugaan keterlibatan aparat rencananya akan disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri guna mendorong pemeriksaan internal secara transparan.

 

Sementara itu, dugaan pelanggaran distribusi dan penjualan di atas HET akan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

 

Masyarakat menuntut ketegasan dan keterbukaan aparat. Pasalnya,

LPG subsidi bukan sekadar komoditas—ia adalah hak rakyat kecil yang tidak boleh dirampas oleh praktik culas segelintir pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial D maupun aparat yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul di hadapan praktik yang diduga telah berlangsung lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *