Corongberita.i_news_site.
Lampung Timur — Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. Namun, gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, langsung memutus rantai kejahatan tersebut.
Berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/IV/2026/SPKT/Polsek Labuhan Ratu/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 5 April 2026, aparat bergerak cepat memburu pelaku yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di halaman Toko Indo Jaya, Dusun II Gunung Terang I, Desa Labuhan Ratu. Dalam hitungan jam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BE 2991 NDK milik Muhamad Hadus Salam raib digondol pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kesigapan polisi tak butuh waktu lama. Dari hasil penyelidikan intensif dan keterangan saksi, identitas pelaku berinisial FYA berhasil diungkap. Pelaku kemudian diringkus di area perkebunan wilayah Desa Labuhan Ratu tanpa perlawanan.
Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Aipda Arif Sofyan, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami juga akan selalu siap siaga untuk mengamankan wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu dari segala bentuk tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian Polsek labuhan ratu aipda arif sofyan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, guna mencegah menjadi korban kejahatan serupa.
“RF”








