Corong berita.i.nwes.site.
BOJONEGORO – Pelaksanaan putusan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang melibatkan sejumlah mantan karyawan dengan PT Griya Dharma Kusuma hingga kini diduga belum juga dieksekusi. Padahal putusan tersebut telah melalui proses hukum dan diajukan permohonan eksekusinya sejak beberapa tahun lalu.
Akibat belum dilaksanakannya putusan tersebut, hak pesangon para eks karyawan hingga saat ini masih belum diterima dan masih menggantung tanpa kepastian.
Permasalahan ini kembali mencuat setelah adanya surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2026 terkait perkembangan permohonan eksekusi perkara antara Dewi Ningsih dkk sebagai pemohon melawan PT Griya Dharma Kusuma sebagai termohon.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan eksekusi yang sebelumnya telah diajukan masih belum mendapatkan tindak lanjut. Bahkan, pemohon diminta segera menindaklanjuti proses tersebut agar permohonan eksekusi tidak dicoret dari daftar register eksekusi.

Sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan oleh para pemohon untuk mendorong pelaksanaan putusan tersebut. Sejak tahun 2020, mereka mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Bojonegoro serta beberapa dinas terkait guna meminta kejelasan penyelesaian perkara tersebut.
“Surat sudah kami kirimkan kepada bupati dan dinas terkait sejak tahun 2020, namun sampai sekarang belum ada respons yang jelas,” ujar salah satu pihak yang mengetahui proses tersebut.
Selain melalui surat resmi, para pemohon juga pernah mendatangi langsung kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut putusan tersebut.
Namun menurut keterangan yang diterima saat itu, salah satu petugas di bagian terkait menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena belum adanya pejabat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Kata salah satu petugas, saat ini belum ada Pj-nya, sehingga belum berani mengambil keputusan,” ungkapnya.
Situasi ini membuat proses pemenuhan hak para mantan karyawan seolah berjalan di tempat. Pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka hingga kini belum diserahkan.
Para pemohon berharap pihak-pihak terkait segera memberikan kejelasan serta menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, agar kepastian hukum dapat benar-benar dirasakan dan hak para pekerja dapat segera dipenuhi.








