Denpasar – Sejak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada 1 Oktober 2024, nama Ni Luh Djelantik hampir tidak pernah absen dari publikasi kegiatan.
Agenda yang dipublikasikan terlihat padat: serap aspirasi, reses, talkshow, advokasi publik, sosialisasi, hingga kunjungan ke pelaku UMKM.
Dalam berbagai unggahan dan pemberitaan, aktivitas itu ditampilkan seolah menggambarkan seorang wakil daerah yang sangat aktif bergerak di tengah masyarakat Bali.
Namun di balik ramainya agenda tersebut, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di ruang publik:
Apakah semua aktivitas itu benar-benar menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat Bali?
Jika ditelusuri lebih dalam, sebagian besar kegiatan yang dipublikasikan berakhir pada istilah administratif yang sama: pendataan, pemetaan masalah, penerimaan aspirasi, atau penerusan dokumen.
Keluhan masyarakat dicatat.
Aspirasi dihimpun.
Masalah dipetakan.
Namun setelah itu, publik jarang melihat bagaimana persoalan tersebut benar-benar diselesaikan.
Padahal mencatat keluhan masyarakat bukanlah pekerjaan yang rumit.
Siapa pun bisa melakukannya.
Seorang murid sekolah dasar pun mampu duduk dengan buku tulis, mendengar keluhan orang-orang di sekitarnya, lalu menuliskannya satu per satu.
Tetapi negara tidak menggaji murid sekolah dasar dengan anggaran ratusan juta rupiah.
Negara memberikan mandat kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan daerah hingga menghasilkan kebijakan nyata di tingkat nasional.
Lembaga ini memiliki fungsi konstitusional yang jelas: mengusulkan rancangan undang-undang terkait daerah, ikut membahas kebijakan nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berdampak pada daerah.
Dengan kata lain, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia seharusnya menjadi penghubung antara masalah yang terjadi di daerah dengan keputusan politik di tingkat pusat.
Bukan sekadar mencatat masalah lalu mempublikasikannya sebagai kegiatan.
Salah satu klaim yang sering muncul adalah penerimaan sekitar 370 aduan masyarakat sejak 2024.
Angka itu memang terdengar besar.
Namun angka tidak selalu identik dengan hasil.
Pertanyaan yang muncul kemudian sederhana, tetapi mendasar:
Berapa dari ratusan aduan itu yang benar-benar selesai?
Berapa sengketa tanah yang berhasil dituntaskan?
Berapa warga kecil yang akhirnya mendapatkan keadilan setelah kasusnya diklaim diperjuangkan hingga tingkat pusat?
Tanpa jawaban yang jelas, angka ratusan aduan itu berpotensi hanya menjadi tumpukan laporan administratif.
Hal serupa juga terlihat dalam agenda reses.
Reses pertama disebut menghasilkan puluhan aduan masyarakat.
Reses kedua disebut memetakan titik rawan sampah.
Reses ketiga menghasilkan rekomendasi terkait ekonomi lokal.
Namun polanya terlihat sama: masalah dikumpulkan, dicatat, lalu berakhir dalam laporan kegiatan.
Padahal masyarakat Bali tidak membutuhkan katalog persoalan.
Mereka hidup di dalam persoalan itu setiap hari.
Yang mereka harapkan adalah penyelesaian nyata.
Ironinya, seluruh agenda tersebut dibiayai oleh anggaran negara.
Dalam satu masa reses saja, anggaran yang digunakan dapat mencapai ratusan juta rupiah, bahkan disebut bisa menembus lebih dari Rp300 juta.
Angka yang sangat besar bagi masyarakat biasa.
Di titik ini, kritik publik mulai mengeras.
Apakah wajar uang negara sebesar itu digunakan hanya untuk menghasilkan daftar kegiatan tanpa dampak konkret?
Sorotan juga mengarah pada gaya komunikasi yang kerap muncul di media sosial.
Di ruang digital, suara kritik terdengar keras dan lantang.
Berbagai persoalan sering disuarakan dengan nada seolah sedang terjadi perjuangan besar.
Namun ketika berbicara mengenai hasil konkret yang diperjuangkan di tingkat pusat untuk Bali, yang terlihat justru sering kali hanya sebatas komentar, pernyataan, atau kritik.
Banyak suara.
Tetapi sedikit hasil yang benar-benar terasa oleh masyarakat.
Sebagian pengamat bahkan mulai menyebut fenomena ini sebagai ironi politik modern:
ramai di media sosial, tetapi sunyi dalam kebijakan.
Padahal kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bukanlah panggung untuk sekadar bersuara.
Jabatan itu adalah mandat rakyat yang dibiayai oleh negara, dilengkapi fasilitas publik, dan diberikan agar wakil daerah mampu memperjuangkan kepentingan masyarakatnya hingga menghasilkan keputusan nyata.
Jika setelah berbagai reses, forum diskusi, dan agenda publik yang panjang hasilnya hanya berupa laporan kegiatan dan unggahan media sosial, maka tidak mengherankan jika kritik publik semakin keras.
DPD RI bukan lembaga influencer.
Reses bukan sekadar agenda dokumentasi kegiatan.
Dan aspirasi rakyat bukan sekadar angka dalam laporan tahunan.
Masyarakat Bali tidak membutuhkan wakil daerah yang hanya terlihat sibuk berbicara.
Mereka membutuhkan wakil yang mampu mengubah aspirasi menjadi keputusan politik—dan mengubah keluhan masyarakat menjadi solusi nyata.
Jika hal itu tidak terjadi, maka yang tersisa hanyalah sebuah ironi:
anggaran negara telah dikeluarkan, kegiatan telah dilakukan, tetapi manfaatnya nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat Bali.
(Chen)








