Corong berita.i-news.site
Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur R.fikri secara terbuka dan tegas mengecam tindakan seorang oknum yang mengatasnamakan Ketua Wilter LSM GMBI Lampung, Heri Prasojo, SH, yang diduga menghubungi para kepala sekolah tingkat SLTA sederajat di Kabupaten Way Kanan.
Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, melainkan patut diduga sebagai penyalahgunaan identitas lembaga.
Menghubungi kepala sekolah dengan membawa nama organisasi tanpa mandat resmi adalah praktik yang berpotensi menyesatkan dan secara moral layak dipertanyakan.
Dalam konteks ruang publik—terlebih dunia pendidikan—pola komunikasi semacam ini mengarah pada tindakan yang menimbulkan kecurigaan wajar di masyarakat.
Ketua Distrik GMBI Lampung Timur R,fikri menegaskan bahwa pencatutan nama Ketua Wilayah dalam komunikasi yang tidak transparan bukanlah kesalahan administratif biasa. Ia menyebutnya sebagai indikasi adanya niat yang menyimpang dari tujuan organisasi dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
LSM GMBI bukan alat intimidasi, bukan perantara kepentingan pribadi, dan bukan pula kedok untuk membangun relasi yang beraroma tipu-tipu. Siapa pun yang membawa nama GMBI tanpa mandat resmi sejatinya sedang merusak nilai perjuangan organisasi itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dunia pendidikan harus steril dari praktik abu-abu. Ketika kepala sekolah dihubungi oleh pihak yang mengaku mewakili lembaga tertentu, sementara mekanisme, dasar kewenangan, dan tujuan komunikasi tidak dijelaskan secara terbuka, maka keresahan adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Menurutnya, pencatutan nama organisasi—terlebih di wilayah yang bukan menjadi kewenangannya—kerap menjadi pola klasik manipulasi kepercayaan: meminjam legitimasi lembaga untuk membuka akses, memuluskan komunikasi, atau memperoleh keuntungan tertentu.
“Kami tidak menuduh, tetapi kami juga tidak boleh diam. Jika praktik seperti ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya nama GMBI, melainkan juga kepercayaan publik terhadap LSM dan institusi pendidikan,” tambahnya.
Ketua Distrik menyerukan agar seluruh kepala sekolah SLTA sederajat bersikap kritis dan melakukan verifikasi terhadap setiap pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Ia juga menegaskan bahwa secara internal, GMBI Distrik Lampung Timur siap mendorong langkah tegas, termasuk klarifikasi terbuka dan penempuhan jalur organisasi maupun hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan.
Dalam negara hukum, nama lembaga bukan simbol kosong yang bisa dipakai sesuka hati. Ketika etika publik diinjak dan identitas organisasi dicatut, pembiaran sama artinya dengan persetujuan terselubung. Dan bagi GMBI Lampung Timur, itu adalah batas yang tidak dapat ditoleransi.
“Rf”








