Corong berita.i-news.site Minggu, 15 Februari 2026
Way Kanan – Dugaan pemotongan dana dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, kini menyeruak seperti bau yang tak bisa lagi disembunyikan di bawah karpet.
Program yang seharusnya menjadi tangan negara untuk memeluk rakyat kecil, justru diduga berubah menjadi tangan-tangan tak terlihat yang ikut merogoh isi kantong mereka. Padahal aturan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah terang benderang: bantuan sosial tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. Titik. Tanpa koma.
Namun di lapangan, keterangan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggambarkan cerita berbeda.
Dugaan Potongan yang Berulang
Disebutkan adanya dugaan potongan Rp30.000 oleh oknum pendamping berinisial HSM. Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan keterlibatan pihak lain sehingga total potongan mencapai Rp50.000 setiap kali pencairan, baik PKH maupun BPNT.
Yang lebih mengiris, praktik ini disebut bukan kejadian sesaat.
Hampir setiap cair ada potongan,” ungkap salah satu KPM dengan nada pasrah.
Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis. Ini seperti hujan yang turun setiap musim—teratur, terulang, dan seolah dianggap biasa.
Ketika Hak Dipreteli Diam-Diam
Rp50.000 bagi sebagian orang mungkin hanya angka kecil di ujung struk belanja. Tapi bagi keluarga miskin, itu adalah beras beberapa hari. Itu susu anak. Itu ongkos sekolah.
Memotongnya sama dengan memotong harapan. Menguranginya sama dengan mengurangi napas mereka yang sudah terseok.
Jika bantuan sosial adalah titipan negara untuk rakyat kecil, maka setiap rupiah yang tergerus adalah amanah yang retak. Pertanyaannya kini tak lagi sederhana:
Apakah ini ulah satu dua orang? Atau ada sunyi yang sengaja dipelihara?
Sebab praktik yang berulang tanpa koreksi sering kali bukan sekadar keberanian pelaku—melainkan juga keberanian pembiaran.
Ujian bagi Pengawasan dan Integritas
Jika dugaan ini benar, maka yang tercederai bukan hanya penerima bantuan, tetapi juga wibawa sistem. Pengawasan yang seharusnya tajam jangan sampai tumpul oleh kedekatan atau rasa sungkan.
Masyarakat berharap:
- Aparat Penegak Hukum menelusuri fakta dengan terang dan profesional.
- Dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan pendamping.
- Pengawasan diperketat agar bantuan tidak lagi “menyusut” sebelum sampai ke tangan yang berhak.
Bantuan sosial bukan ruang abu-abu. Ia adalah janji negara kepada yang paling lemah.
Jika benar ada yang menikmati potongan itu, maka sejarah kecil di kampung ini akan mencatat: di saat rakyat menghitung receh untuk bertahan hidup, ada pihak yang menghitungnya sebagai kesempatan
Dan ketika nurani mulai dianggap lebih murah dari Rp50.000, di situlah kita tahu—yang sesungguhnya terpotong bukan hanya uang, tetapi rasa keadilan.
*Rf*








