banner 728x250

PEMBEKUAN BAS DIBUKA KEMBALI, FIRDAUS OIWOBO KEMBALI MENAPAKI RUANG SIDANG “Terima Kasih kepada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Banten”

Corong berita.i_news.site 13 Februari 2026

 

 

Jakarta — Setelah satu musim yang terasa panjang, pintu ruang sidang itu kembali terbuka. Nama Firdaus Oiwobo kembali tercatat di daftar kuasa hukum yang berhak berdiri di hadapan majelis hakim. Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang sempat membatasi langkah profesionalnya kini resmi dibuka kembali.

 

Setahun lalu, sebuah peristiwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi titik henti. Dalam dinamika persidangan saat mendampingi Rasman Arif Nasution berhadapan dengan Hotman Paris, insiden yang terjadi berujung pada pembekuan administrasi sumpah advokatnya. Sejak itu, langkahnya di ruang peradilan ibarat layar yang diturunkan sebelum lakon usai.

 

Kini, melalui dokumen administrasi yang menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, Berita Acara Sumpah tersebut dilegalisir kembali oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026. Tinta legalisasi itu menjadi penanda bahwa hak profesionalnya telah dipulihkan—seperti lilin yang kembali dinyalakan setelah sempat padam tertiup angin.

 

Penguatan atas pemulihan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip yang sejalan dengan pandangan Mahkamah Konstitusi dan Kongres Advokat Indonesia, bahwa status advokat tidak dapat dicabut kecuali karena pelanggaran berat sebagaimana diatur undang-undang.

 

Meski sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan organisasi advokat KAI, Firdaus kini tercatat sebagai Ketua Umum organisasi advokat Pembasmi. Dengan posisi tersebut, ia menyatakan siap kembali mengemban amanah profesi—berdiri di antara hukum dan pencari keadilan, menjaga keseimbangan di atas garis etika.

 

Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Banten atas proses administrasi yang telah diselesaikan. Baginya, masa pembekuan adalah jeda untuk merenung—bahwa di ruang sidang, bukan hanya argumen yang harus kuat, tetapi juga sikap yang harus tegak.

 

“Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga. Saya akan kembali menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi etika dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Sejumlah rekan sejawat berharap kembalinya Firdaus ke ruang sidang bukan sekadar kembalinya seorang advokat, melainkan hadirnya kembali komitmen untuk menjaga marwah profesi—agar palu hakim tetap menjadi simbol keadilan, bukan gema kegaduhan.

 

Kini, dengan pembekuan yang telah dibuka, Firdaus Oiwobo kembali melangkah ke ruang sidang—membawa pengalaman sebagai pengingat bahwa hukum bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang menjaga kehormatan di setiap kata dan sikap. (Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *