Corong berita.i_news.site 6_03_2026
SURABAYA – Peredaran narkotika yang diduga menyasar kawasan pesisir kembali terungkap. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, Kota Surabaya, yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu, wilayah yang selama ini dikenal sebagai jalur mobilitas tinggi di kawasan pesisir. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 12 paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Pengungkapan tersebut tidak berhenti di lokasi penangkapan. Aparat kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 16 klip plastik kosong yang diduga biasa digunakan sebagai kemasan sabu, serta satu set alat hisap sabu (bong).
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.
Kasus ini ditangani langsung oleh Kasat Resnarkoba Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka MG masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Atas dugaan keterlibatannya, MG dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda, khususnya di kawasan pesisir yang rawan dijadikan jalur distribusi
*Rf*








