banner 728x250

BBM Subsidi Diduga Dijarah di Nganjuk, Hukum Dipertanyakan

Corong berita.i.news.site 6.02.2026

 

Nganjuk — Di saat negara berupaya menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, dugaan praktik mafia BBM justru mencuat di wilayah hukum Polres Nganjuk. Ironisnya, praktik yang merugikan rakyat kecil ini dinilai berlangsung tanpa hambatan berarti.

 

Informasi warga menyebutkan, BBM bersubsidi diduga dikuras dari sejumlah SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi, lalu ditimbun di sebuah gudang di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace. Dari lokasi tersebut, BBM diduga dialihkan ke jalur non-subsidi untuk memenuhi kebutuhan industri dan kapal—sebuah praktik yang berlawanan dengan tujuan subsidi negara.

 

Upaya konfirmasi di lapangan pada Senin malam, 26 Januari 2026, justru dihadang oleh sikap arogan dan intimidatif dari sejumlah warga. Situasi ini menimbulkan kesan kuat adanya perlindungan informal dan praktik premanisme yang membuat hukum seolah tak berdaya.

 

Lebih memprihatinkan, pihak kepolisian melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., mengakui adanya dugaan mafia BBM bersubsidi dan bahkan menyebut satu nama yang diduga terlibat. Namun hingga kini, publik belum melihat langkah penindakan yang nyata dan terbuka.

 

Di titik inilah pertanyaan publik mengeras” jika dugaan sudah diakui, lalu apa yang ditunggu?

 

Ketika penegakan hukum berjalan di tempat, keadilan pun terasa menjauh dari rakyat kecil yang seharusnya dilindungi oleh kebijakan subsidi.

 

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen pemberantasan mafia BBM tanpa kompromi. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai Undang-Undang Migas.

 

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Sebab, dalam perkara ini, diam bukanlah sikap netral. Diam justru berpotensi dibaca sebagai pembiaran—dan pembiaran adalah bentuk ketidakadilan paling sunyi.

 

*Rf*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *