Corong berita.i_news.site.Di sebuah sudut Lampung Tengah, hukum suatu hari memilih untuk berjalan pelan.
Bukan karena ragu, melainkan karena ia melihat seorang anak di persimpangan hidup—terlalu muda untuk dipatahkan, terlalu berharga untuk dilabeli selamanya bersalah.
Anak itu berinisial AW.
Kesalahan telah terjadi. Sebuah perbuatan yang dalam bahasa hukum disebut pencurian, namun dalam bahasa kehidupan barangkali hanyalah tanda bahwa ada jiwa muda yang tersesat, meraba dunia dengan langkah yang belum matang. Di hadapan kenyataan itu, Polsek Terusan Nunyai tidak mengangkat palu, melainkan membuka ruang dialog. Hukum pun menanggalkan wajah kerasnya, memilih menjelma menjadi pelukan yang mendidik.
Melalui Restorative Justice, sebuah meja sederhana berubah menjadi altar kemanusiaan. Di sana duduk para korban, Dede dan Imron, membawa luka dan harapan. Duduk pula AW bersama orang tua/walinya, Mursalin, dengan mata yang menunduk dan hati yang bergetar. Tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta Kepala Desa Gunung Batin, Sodikin, hadir bukan sebagai hakim, melainkan sebagai penjaga keseimbangan.
Tak ada teriakan. Tak ada vonis yang dijatuhkan dengan suara keras. Yang ada hanyalah percakapan—lirih, jujur, dan perlahan membuka pintu saling memahami.
Kepala Desa Gunung Batin berbicara dengan kebijaksanaan yang lahir dari perjalanan panjang hidup bermasyarakat. Ia mengingatkan bahwa kesalahan seorang anak tidak boleh menjadi garis akhir. Bahwa masa depan bukan kaca rapuh yang harus pecah hanya karena satu noda. Anak, katanya, adalah tanah yang masih bisa ditanami—dan tugas bersama adalah memastikan benih yang tumbuh kelak adalah kebaikan.
Dalam ruang itu, AW akhirnya bersuara. Ia mengakui perbuatannya tanpa berkelit. Permohonan maaf mengalir dari bibir yang gemetar, disertai kesediaan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Sebuah pengakuan sederhana, namun cukup untuk menyalakan kembali cahaya pemulihan. Sebab keadilan sejati sering kali tidak lahir dari hukuman berat, melainkan dari kesadaran yang tumbuh dari dalam.
AIPDA Sudirman, S.H., selaku penyidik, menegaskan bahwa langkah ini bukan pengabaian hukum, melainkan ketaatan yang lebih dalam terhadap ruh peraturan perundang-undangan. Hukum, baginya, bukan sekadar pasal dan teks, tetapi kompas moral yang harus menunjuk ke arah masa depan yang lebih baik—terutama bagi seorang anak yang masih menulis bab awal kehidupannya.
Di Terusan Nunyai, hari itu, keadilan tidak datang dengan borgol.
Ia hadir dengan kebijaksanaan.
Ia memilih memulihkan daripada melukai, membimbing daripada menghukum, dan menjaga agar kesalahan masa kecil tidak berubah menjadi penjara seumur hidup.
Barangkali inilah wajah hukum yang paling indah:
ketika ia tidak sekadar menegakkan aturan,
tetapi juga merawat manusia.
Rf














